Hakim akhirnya menjatuhkan hukukan kepada tiga koruptor restribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masing-masing 6 tahun penjara kepada Sahriwansah, 5
Irjen Teddy Minahasa sudah divonis hukuman penjara seumur hidup, berarti lebih ringan ketimbang tuntutan JPU, Hotman Paris sebut perjuangan masih panjang.